Verifikasi Perizinan Berusaha Melalui Akun Tim Teknis

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Fotocopy Dokumen Pendukung
  4. Nomor WA aktif

  1. Notifikasi permohonan dari DPMPTSP ke OPD Teknis
  2. Verifikasi pemenuhan persyaratan dasar di OPD Teknis
  3. Pemeriksaan persyaratan tambahan oleh OPD Teknis/Survei Lapangan
  4. Melakukan Verifikasi final
  5. Upload verifikasi Teknis OPD
  6. Mencetak Perizinan secara mandiri dari akun OSS pelaku usaha

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin untuk Usaha beresiko Tinggi atau Sertifikat Standar (SS) untuk Usaha beresiko Menengah Tinggi

       Email : naker.madiunkota@gmail.com

       Telp : (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Perizinan Berusaha Melalui Akun Tim Teknis"