Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Membuat Surat Permohonan
  3. NPWP
  4. Lembar Kajian Teknis

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang

Pemberi aduan menyampaikan aduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang"