Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 800/0731/PKM-TJU/III/2024

  1. Pasien telah mendaftar di loket (memenuhi standar administrasi)
  2. Petugas menerima rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas mengecek identitas pasien
  3. Petugas melakukan assesment/pengkajian gizi (riwayat gizi, antropometri, pemeriksaan fisik, riwayat pasien, status gizi)
  4. Petugas menentukan diagnosis gizi
  5. Petugas menentukan jenis diet sesuai dengan penyakit dan kebutuhan gizi
  6. Petugas mencatat hasil penangan di buku register konsultasi gizi

15 Menit

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

Konsultasi Gizi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1)    Telepon/ WA/ SMS  : 08117846767

2)    Email                        : pkm7ulu@yahoo.com

3)    Website        : dinkes.palembang.go.id/unit-pelayanan/puskesmas-tujuh-ulu

4)    Instagram                   : pkm_7_ulu_plg

5)    Fanspage Facebook  : puskesmas7ulu

6)  Mengisi Form pengaduan yang disediakan di unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"