Pelayanan Ruang Administrasi

No. SK: 800/0731/PKM-TJU/III/2024

  1. Telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dari dokter di ruang pengobatan
  2. Telah mendapatkan terapi atau tindakan dari Dokter di Ruang Pengobatan

  1. Petugas mengidentifikasi data pasien
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu
  3. Mencatat hasil pemeriksaan ke dalam komputer
  4. Memastikan hasil pencatatan sudah benar dengan dokter di ruang pengobatan
  5. Memberikan surat sehat/ sakit kepada pasien
  6. Pasien pulang

10 Menit

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

Pembuatan surat sehat dan surat sakit

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1)    Telepon/ WA/ SMS  : 08117846767

2)    Email                        : pkm7ulu@yahoo.com

3)    Website        : dinkes.palembang.go.id/unit-pelayanan/puskesmas-tujuh-ulu

4)    Instagram                   : pkm_7_ulu_plg

5)    Fanspage Facebook  : puskesmas7ulu

6)  Mengisi Form pengaduan yang disediakan di unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Administrasi"