Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 800/0731/PKM-TJU/III/2024

  1. Telah di skrining BPJS dan PTM, mendapat nomor antrian pendaftaran di Custumer Service
  2. Telah mendaftar di Bagian Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  3. Telah mendapatkan terapi atau tindakan dari Dokter di Ruang Pengobatan

  1. Petugas memakai masker
  2. Pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi
  3. Petugas farmasi melakukan skrining administrasi resep - Jika resep tidak jelas / obat tidak sesuai / obat tidak tersedia petugas farmasi mengkonsultasikan resep kepada penulis resep - Jika resep jelas / obat sesuai / obat tersedia petugas farmasi melanjutkan penyiapkan obat sesuai permintaan resep
  4. Petugas farmasi membuat aturan pakai obat di etiket obat
  5. Petugas farmasi memeriksa kembali obat sebelum diserahkan
  6. Petugas farmasi memanggil nama pasien
  7. Petugas farmasi memeriksa kembali terkait identitas pasien seperti nama, tanggal lahir dan keluhan yang dirasakan pasien
  8. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi terkait obat yang

1.    Resep Racikan ≤ 10 Menit

2.  Resep Non Racikan ≤ 5 Menit

Tidak Ada Biaya/Tarif

Penyediaan obat racikan dan non racikan serta pemberian informasi terkait obat yang diserahkan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1)    Telepon/ WA/ SMS  : 08117846767

2)    Email                        : pkm7ulu@yahoo.com

3)    Website        : dinkes.palembang.go.id/unit-pelayanan/puskesmas-tujuh-ulu

4)    Instagram                   : pkm_7_ulu_plg

5)    Fanspage Facebook  : puskesmas7ulu

Mengisi Form pengaduan yang disediakan di unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Farmasi"