Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Datang Langsung

No. SK: 038A TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pariaman di Lantai 1.
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan data mikro (Fullset dan/atau pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline/langsung.
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kota Pariaman.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kota Pariaman.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani.
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan.
  6. Jika telah sesuai dan fullset data mikro , pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan.
  7. Jika telah sesuai dan untuk pembelian data mikro pemilihan variabel, pengguna layanan meninggalkan daftar variabel yang dipilih dan petugas layanan akan menginformasikan kapan bisa diproses paling lama dalam 5 (lima) hari kerja. Selanjutnya jika sudah selesai di pilih sesuai variabel, pengguna layanan datang kembali, menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan.
  8. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik melalui media offline/datang langsung.
  9. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik.
  10. Pengguna layanan membayar secara tunai kepada petugas perpustakaan dan akan disetor langsung kepada bendahara penerimaan BPS Kota Pariaman.
  11. Petugas perpustakaan akan membuat kuitansi dan menyerahkan ke pengguna layanan.
  12. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan.
  13. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima.
  14. Petugas layanan memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.
  15. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

  • Pengguna data akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.
  • Waktu penyiapan data mikro/peta digital untuk Fullset data mikro paling lama 30 menit dan untukvariabel Terpilih data mikro dan/atau peta digital  paling lama 5 hari kerja.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Data mikro (fullset dan/atau pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

  • Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kota Pariaman
  • Website : s.bps.go.id/pengaduan1377 dan https://lapor.go.id
  • E-mail : bps1377@bps.go.id
  • Telpon : 0751-93785



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Datang Langsung"