Penjualan Publikasi Datang Langsung

No. SK: 038A TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pariaman Lantai 1.
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan hardcopy dan/atau softcopy publikasi secara offline/langsung (pembelian softcopy publikasi sebanyak 15 buah).
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan hardcopy dan/atau softcopy publikasi (format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kota Pariaman.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Pariaman
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan penjualan publikasi.
  4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas daftar hardcopy /softcopy publikasi yang diperlukan.
  5. Petugas layanan menyiapkan hardcopy/softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD).
  6. Pengguna layanan membayar secara tunai.
  7. Petugas layanan membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan.
  8. Petugas layanan menyerahkan hardcopy/softcopy publikasi kepada pengguna layanan.
  9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan hardcopy/softcopy publikasi yang telah diterima.
  10. Jika terdapat kesalahan, petugas layanan memperbaiki hardcopy/softcopy publikasi dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Hardcopy/softcopy publikasi BPS.

  • Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kota Pariaman
  • Website : s.bps.go.id/pengaduan1377 dan https://lapor.go.id
  • E-mail : bps1377@bps.go.id
  • Telpon : 0751-93785

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Publikasi Datang Langsung"