Perpustakaan

No. SK: 038A TAHUN 2023

  1. Untuk layanan offline, pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Pariaman Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik Untuk layanan online, pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kota Pariaman.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kota Pariaman.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
  4. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak.
  5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka.
  6. Pengguna layanan tercetak dapat melakukan layanan fotocopy dengan mengisi formulir layanan fotocopy, dan membawa publikasi tercetak beserta formulir layanan fotocopy ke tempat layanan fotocopy (koperasi).
  7. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di resepsionis, kemudian pulang.
  8. Untuk layanan online, pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online.

  • Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik 
  • Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan online.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

  • Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kota Pariaman
  • Website : s.bps.go.id/pengaduan1377 dan https://lapor.go.id
  • E-mail : bps1377@bps.go.id
  • Telpon : 0751-93785

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store