Pengaduan

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Fotokopi KTP (Perorangan).
  2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Apabila Pemohon Informasi adalah Badan Hukum)
  3. Surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa (bila Pemohon Informasi adalah Kelompok Orang atau Organisasi Kemasyarakatan).
  4. Identitas lengkap Terlapor

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, Layanan pesan singkat/Chat, Surat elektronik (e-mail), Telepon, Meja Pengaduan, Surat dan/atau Kotak Pengaduan.
  2. Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan, Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri, Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS MA-RI, Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
  3. Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis memuat : Identitas Pelapor, Identitas Terlapor jelas, perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
  6. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  7. Dalam hal Pengaduan diajukan secara elektronik Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti
  8. Ketua Pengadilan Agama Luwuk melalui Panitera Muda Hukum memberikan jawaban atas pengaduan Pelapor terkait proses tindaklanjut Pengaduan yang dilaporkan.
  9. Setelah dilakukan penelaahan oleh Tim Pengawas/Auditor yang berwenang, selanjutnya diterbitkan rekomendasi perlu tidaknya tindak lanjut atas laporan pengaduan tersebut.
  10. Hasil telaah Pengaduan dimuat pada Aplikasi SIWAS MA-RI untuk dikoreksi oleh Inspektur Wilayah selanjutnya akan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.
  11. Dalam pengaduan, Pihak Pelapor Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkannya; Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
  12. Dalam hal pengaduan Pihak Terlapor mempunya hak-hak : Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan ; Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Waktu penyelesaian Pengaduan yaitu 14 s.d 30 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengaduan

Pengaduan atas pelanggaran pada layanan ini dapat disampaikan melalui Meja Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Luwuk atau melalui Aplikasi SIWAS MA-RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"