Layanan Informasi Publik

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Fotokopi KTP (Perorangan).
  2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Apabila Pemohon Informasi adalah Badan Hukum)
  3. Surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa (bila Pemohon Informasi adalah Kelompok Orang atau Organisasi Kemasyarakatan).

  1. Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan Informasi kepada PPID melalui e-PPID (online), surat, e-mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi.
  2. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian Badan Hukum)
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah dipenuhi.
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.

Waktu Penyelesaian Layanan Informasi s.d 10 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pengaduan atas pelanggaran prosedur layanan ini dapat diajukan melalui Meja Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Luwuk atau melalui Aplikasi SIWAS MA-RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"