No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024
Waktu Penyelesaian Penyerahan Produk Pengadilan yaitu 15 s.d 30 Menit
Biaya Pengambilan Produk Pengadilan disesuaikan dengan Tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan
Pengaduan atas pelanggaran layanan ini, dapat disampaikan melalui Meja Pengaduan maupun melalui Aplikasi SIWAS MA-RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store