Penyerahan Produk Pengadilan

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Nomor Perkara yang telah disidangkan
  2. KTP/Foto Copy KTP dan atau Asli Surat Kuasa bermeterai bagi Pihak yang mewakilkan pada Kuasanya

  1. Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Pengambilan Produk (Petugas Penyerahan Produk Pengadilan) untuk menanyakan produk pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan) atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.
  2. Petugas Pengambilan Produk akan memberi penjelasan mengenai status produk Pengadilan yang diminta.
  3. Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan produk pengadilan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP atas penyerahan produk pengadilan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.
  4. Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan bukti pembayaran PNBP kepada Petugas Pengambilan Produk, kemudian Petugas Pengambilan Produk menyerahkan produk yang diminta kepada yang bersangkutan
  5. Untuk Penyerahan Produk Pengadilan dapat juga dilakukan melalui Inovasi LAYAR PRO PA Luwuk.

Waktu Penyelesaian Penyerahan Produk Pengadilan yaitu 15 s.d 30 Menit

Biaya Pengambilan Produk Pengadilan disesuaikan dengan Tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan atas pelanggaran layanan ini, dapat disampaikan melalui Meja Pengaduan maupun melalui Aplikasi SIWAS MA-RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Produk Pengadilan"