Pelayanan Kesehatan di Ruang Pemeriksaan KIA dan KB

No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes

  • Persyaratan mendapat pelayanan kesehatan di ruang KIA dan KB
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Data rekam medis pasien sudah masuk di aplikasi RME di ruang pelayanan KIA dan KB

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan di Ruang Pemeriksaan KIA dan KB
    1. Petugas kesehatan memanggil pasien ke ruang pelayanan berdasarkan aplikasi RME diruang pelayanan KIA dan KB
    2. Petugas Kesehatan melakukan pemeriksaan TB, BB dan vital sign serta anamnesa
    3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan kolaborasi serta berintegrasi dengan ruang pelayanan lain (Laboratorium, Gigi, Konseling) : a. Petugas melakukan tindakan medis apabila diperlukan b. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan di Buku KIA (KMS ibu hamil) untuk ibu hamil, kartu KB untuk pasien KB dan kartu imunisasi caten bagi calon pengantin kemudian diberikan kepada pasien c. Petugas kesehatan mengentry data kesehatan pelayanan ke aplikasi RME dan mencatat dibuku registrasi
    4. Petugas meresepkan obat untuk pasien, namun bila ada indikasi maka petugas merujuk pasien ke faskes tingkat lanjut.
    5. Pasien pulang / pasien kefaskes lanjutan bila dirujuk

Pelayanan pemeriksaan KIA/KB/Kespro sekitar 5-30 menit.

Perkiraan lama waktu untuk masing-masing jenis pemeriksaan:

 

Jenis pemeriksaan

Lama waktu

Pemeriksaan ibu hamil (ANC)

5-30 Menit

Pemeriksaan KB

5-30 Menit

Pelayanan KB IUD

30 Menit

Pelayanan KB bongkar

30 Menit

Pelayanan tindik / sunat

30 Menit


1.      Pengguna Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pengguna JKN tidak dipungut biaya


Pemeriksaan 10 T untuk ibu hamil dan USG, Imunisasi calon pengantin, Pemeriksaan IVA , Tindik telinga dan sunat , Pelayanan ibu nifas, Pelayanan Kesehatan reproduksi, Pelayanan KB (Pil, kondom, suntik, IUD)

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.  Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan  Pengaduan

b.  Telepon / Whatsapp : 08117888440

c.   Kotak Saran

d.  Email :  puskesmassako@yahoo.com

e.  Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas Sako

 

2.    Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.   Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor

b.   Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan  memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

 

3.    Petugas Pelayanan Pengaduan

a.    Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi via media sosial, wa puskesmas dan kunjungan sehat online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan di Ruang Pemeriksaan KIA dan KB"