Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 043 Tahun 2024

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pesisir Selatan di Lantai 1.
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Pesisir Selatan.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Pesisir Selatan.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan.
  5. Setelah layanan selesai pengguna layanan dapat mengisi form feedback layanan dan langsung pulang.

  1. Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik.
  2. Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan online.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung    : Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Pesisir Selatan

Website    : s.bps.go.id/pengaduan_pst1302

                   https://lapor.go.id

E-mail       : bps1302@bps.go.id

Website    : s.bps.go.id/pengaduan_pst1302

                   https://lapor.go.id

Telpon       : 0756-21004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store