No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes
1. Pasien Baru : ≤ 15 Menit ( diluar pelayanan laboraturium )
2. Pasien Lama : ≤ 10 Menit ( diluar pelayanan laboratorium )
3. Pasien dengan Tindakan : disesuaikan dengan Tindakan yang dilakukan
1. Pengguna Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pengguna JKN tidak dipungut biaya
1. Pemeriksaan SDIDTK bayi dan balita. 2. Pelayanan neonatus 0 -28 hari. 3. Pelayanan bayi dan balita sakit. 4. Pelayanan gizi balita. 5. Pelayanan pemberian oralit, obat kecacingan dan vit A. 6. Pelayanan Kesehatan remaja. 7. Pelayanan remaja sakit. 8. Pelayanan pemberian tablet tambah darah pada remaja putri. 9. Pelayanan rujukan eksternal pada bayi, balita dan remaja jika diperlukan. 10. Pelayanan pembutan Surat Keterangan berobat, Surat keterangan Buta Warna, Surat Keteranagan Kesehatan, Surat Keterangan Sakit ( jika diperlukan).
1. Sarana Pengaduan yang disediakan : a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan b. Telepon / Whatsapp : 08117888440 c. Kotak Saran d. Email : puskesmassako@yahoo.com e. Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas Sako
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan a. Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store