Pelayanan Kesehatan di Ruang Tindakan

No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes

  • Persyaratan mendapat pelayanan ruang tindakan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Data rekam medis pasien sudah masuk di aplikasi RME di ruang tindakan

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan di Ruang Tindakan
    1. Pasien datang ke Ruang Tindakan,
    2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan petugas pendaftaran mengidentifikasi pasien secara lengkap,
    3. Petugas melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik, dengan menggunakan APD standar ruang tindakan.
    4. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat) atau yang memerlukan prosedur tindakan,
    5. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab atau SOP tindakan,
    6. Petugas melakukan observasi 2 jam ( bila diperlukan),
    7. Jika pasien meninggal dilakukan sesuai protab yang berlaku,
    8. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan tindakan, cek laboratorium dan atau rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien,
    9. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut
    10. Petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit jika memerlukan perawatan lebih lanjut
    11. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien serta dihimbau untuk kontrol kembali bila perlu.
    12. Petugas mencatat dibuku register ruang tindakan
    13. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
    14. Pasien menuju ke ruang kefarmasian
    15. Pasien pulang atau rujuk

Jangka waktu pelayanan 15 menit - 2 Jam

1.      Pengguna Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   Pengguna JKN tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit dan juga prosedur tindakan. 2. Mendapatkan tindakan medis yang diperlukan 3. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan penunjang 4. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 5. Mendapatkan pelayanan ambulance apabila dirujuk

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.  Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan  Pengaduan

b.  Telepon / Whatsapp : 08117888440

c.   Kotak Saran

d.  Email :  puskesmassako@yahoo.com

e.  Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas Sako

2.    Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.   Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor

b.   Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan  memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas Pelayanan Pengaduan

a.    Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi via media sosial, wa puskesmas dan kunjungan sehat online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan di Ruang Tindakan"