No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes
Jangka waktu pelayanan 15 menit - 2 Jam
1. Pengguna Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pengguna JKN tidak dipungut biaya1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit dan juga prosedur tindakan. 2. Mendapatkan tindakan medis yang diperlukan 3. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan penunjang 4. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 5. Mendapatkan pelayanan ambulance apabila dirujuk
1. Sarana Pengaduan yang disediakan : a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan b. Telepon / Whatsapp : 08117888440 c. Kotak Saran d. Email : puskesmassako@yahoo.com e. Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas Sako 2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 3. Petugas Pelayanan Pengaduan a. Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store