Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024

  1. Pasien Membawa KTP, KK, dan Jaminan Kesehatan

  1. Petugas menerima pasien ruang tindakan.
  2. Pasien segera diberikan tindakan pertolongan pertama.
  3. Keluarga/pengantar pasien dipersilahkan untuk mendaftarkan pasien diruang pendaftaran.
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Petugas menjelaskan prosedur tindakan medis yang akan diberikan kepada Pasien atau Keluarga/Pengantar
  6. Pasien atau Keluarga/Pengantar menandatangani Surat Persetujuan atau Penolakan Tindakan (Informed Consent)
  7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP
  8. Petugas melakukan pencatatan dalam Rekam Medis dan Buku Register
  9. Petugas memberikan pengobatan atau rujukan ke Rumah Sakit (sesuai indikasi medis)
  10. Petugas mengarahkan Pasien Umum atau Keluarga/Pengantar Pasien Umum untuk melakukan pembayaran melalui QRIS di Kasir di Ruang Pendaftaran.

Waktu Pelayanan di Ruang Tindakan ± 10-30 menit atau sesuai dengan tindakan yang diberikan kepada pasien

1. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS Gratis

1. Pelayanan Tindakan Medis a. Rawat luka ringan/besar/combutio<30%/ganggren kecil/ ganggren besar b. Hecting c. Angkat jahitan d. Ekstraksi kuku e. Ekstraksi corpus alienum mata/telinga f. Ekstraksi serumen g. Pasang kateter h. Pasang/lepas infus i. Spooling j. Tampon epistaksis ringan/sedang k. Memasukan obat lewat dubur l. Cross insisi m. Pemakaian oksigen n. Nebulisasi o. Penanganan kejang p. Injeksi ( IV / IM / SC ) q. Vaksin rabies 2. Pelayanan Ambulan dan Rujukan a. Pelayanan ambulans b. Pelayanan rujukan didampingi dengan petugas

1. Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.

2. Melalui media sosial :

a. Instagram  puskesmasgandusnew@gmail.com

b. SMS/WA   0821-7623-5562

c. Email         pkm.gandus@yahoo.com

d. Telp           0711-5561-352

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"