No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024
Waktu Pelayanan di Ruang Tindakan ± 10-30 menit atau sesuai dengan tindakan yang diberikan kepada pasien
1. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS Gratis
1. Pelayanan Tindakan Medis a. Rawat luka ringan/besar/combutio<30%/ganggren kecil/ ganggren besar b. Hecting c. Angkat jahitan d. Ekstraksi kuku e. Ekstraksi corpus alienum mata/telinga f. Ekstraksi serumen g. Pasang kateter h. Pasang/lepas infus i. Spooling j. Tampon epistaksis ringan/sedang k. Memasukan obat lewat dubur l. Cross insisi m. Pemakaian oksigen n. Nebulisasi o. Penanganan kejang p. Injeksi ( IV / IM / SC ) q. Vaksin rabies 2. Pelayanan Ambulan dan Rujukan a. Pelayanan ambulans b. Pelayanan rujukan didampingi dengan petugas
1. Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.
2. Melalui media sosial :
a. Instagram puskesmasgandusnew@gmail.com
b. SMS/WA 0821-7623-5562
c. Email pkm.gandus@yahoo.com
d. Telp 0711-5561-352
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store