Fasilitasi Izin Penelitian

No. SK: INS/BAG_ADUM/SP/IV/2024/01

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian
  2. Surat Izin Rekomendasi dari Instansi Pemohon

  1. Menerima surat permohonan dari Universitas secara manual atau elektronik
  2. Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
  3. Mendisposisi untuk memfasilitasi izin penelitian dan membuat surat jawaban juga ke pemohon secara manual atau elektronik
  4. Menerima Bahan Izin Penelitian untuk dibagikan
  5. Menerima Hasil Izin Penelitian Menyerahkan Hasil Penelitian dan menyerahkan surat Ijin Penelitian kepada Pemohon.

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

 f. Website : inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Penelitian"