Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024

  1. Pengguna layanan membawa resep dari ruang pemeriksaan

  1. Pengguna layanan menyerahkan resep
  2. Petugas melakukan pemeriksaan ulang / skrining resep
  3. Bila resep belum/kurang jelas, maka petugas mengonfirmasi kembali ke penulis resep
  4. Jika resep sudah benar, maka petugas akan menyiapkan obat sesuai resep
  5. Kemas obat dan beri etiket
  6. Obat yang sduah disiapkan, di periksa ulang (double check) sebelum diserahkan ke pengguna layanan
  7. Serahkan obat kepada pengguna layanan setelah petugas memastikan identitas pasien benar
  8. Petugas memberi informasi terkait tata cara penggunaan obat
  9. Pastikan pasien dan atau keluarganya memahami informasi obat yang telah diberikan petugas

Pelayanan Ruang Farmasi dilaksanakan maksimal selama 10 Menit, Petugas menyiapkan obat berdasarkan resep, setelah obat siap petugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasien dan menjelaskan Cara minum obat pada pasien

Pasien dengan KIS/ BPJS   : Gratis                                                       

1. Pengkajian dan pelayanan resep 2. Pelayanan informasi obat 3. Pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP

1. Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.

2. Melalui media sosial :

a. Instagram  puskesmasgandusnew@gmail.com

b. SMS/WA   0821-7623-5562

c. Email         pkm.gandus@yahoo.com

d. Telp           0711-5561-352       

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Farmasi"