Pelayanan Perpustakaan

No. SK: B-594A/33180/KU.300/07/2023

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pati
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontoffice untuk penggunaan loker
  4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
  5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan
  6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara kunjungan langsung dan tak langsung

email : bps3318@bps.go.id

linktree pelayanan : s.bps.go.id/layanan3318

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"