Pelayanan Pos Orang dengan Gangguan Jiwa

  1. Pasien membawa KK / KTP

  1. Pasien datang
  2. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  3. Petugas memvalidasi identitas pasien
  4. Petugas mengarahkan pasien untuk di periksa
  5. Petugas memberikan konsultasi masalah kejiwaan dengan terapi pendekatan psikologi baik dengan pasien maupun dengan keluarga - bila masih diajak komunikasi cukup dengan rawat jalan di pelayanan kesehatan dasar puskesmas. - bila sudah terjadi ketingkat membahayakan diri maupun masyarakat segera di Rujuk ke RS yang memadai.

20 Menit

- Gratis untuk pasien KIS/BPJS sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023.

- Umum: Tarif sesuai dengan Perwali No.4 Tahun 2023


Pelayanan Konsultasi Kejiwaan

WhatsApp : 089684581306 

IG : puskesmaspembina 

 Google : Puskesmas Pembina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Orang dengan Gangguan Jiwa"