Layanan Autentikasi Situs Web

No. SK: 11 Tahun 2024

  1. PKS antara instansi pemohon dengan BSrE BSSN
  2. Pengguna merupakan pegawai instansi
  3. Alamat email dinas yang masih aktif
  4. Menampilkan logo SSL BSrE di halaman website atau aplikasi yang diajukan
  5. Pengecekan alamat website atau aplikasi (domain) pada Certification Authority Authorization (CAA) Record. Apabila domain sudah terdaftar, maka permohonan akan ditolak
  6. Melampirkan bukti dasar pendirian instansi (contoh: peraturan perundang-undangan pembentukan instansi)
  7. Website atau aplikasi yang diajukan sudah dapat diakses secara publik
  8. Memastikan sertifikat wildcard dari website atau aplikasi yang diajukan adalah domain utama (contoh: *.bssn.go.id)
  9. Pembuatan CSR dilakukan hanya menggunakan aplikasi Lemsaneg OSD Client Kit (LOCK)

  1. Pemohon mengajukan Formulir Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Autentikasi Situs Web ke contact center BSrE
  2. RA BSrE mendaftarkan akun AMS pemohon
  3. Pemohon melakukan aktivasi dan login pada portal AMS
  4. Pemohon mendownload LOCK dan memilih Produk Tanda Tangan Digital dan SSL Client
  5. Pemohon melakukan pembangkitan dan kirim Certificated Signing Request (CSR)
  6. Pemohon mengunggah Formulir Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Autentikasi Situs Web
  7. Pemohon mendownload P12 yang telah diterbitkan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SSL / Extented Validation (EV) SSL


Pemohon informasi dapat melakukan pengaduan, memberikan saran dan masukan melalui:

Media online
Website : https://bsre.bssn.go.id/kontak
Email : info.bsre@bssn.go.id
Telepon/handphone : 183
Chat telegram : @infobsre / @CCBSrE_bot


Sosial Media
Facebook : https://web.facebook.com/BSrEIDN/
twitter : https://twitter.com/bsre_id
Instagram : https://www.instagram.com/bsre.id/


Media offline
Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Sertifikasi Elektronik

Tatap muka dengan mendatangai langsung kantor BSrE yang beralamat di Jalan Harsono RM No.70, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550. Pada hari kerja, pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Autentikasi Situs Web"