Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Statistik Terpadu 9PST)

No. SK: 018/3202/SK/TAHUN 2023

  1. Kartu identitas yang masih berlaku

  1. a. Registrasi (mengisi buku tamu) b. Menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan loker c. Login ke akun PST Online d. Menggunakan PC yang telah disediakan e. Pencaria data pada sistem aplikasi Pelayanan Statistik Terpadu

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Statistik Terpadu (PST)


Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui kotak saran dan pengaduan pada ruang Pelayanan Statistik Terpadu atau di website: https://pengaduan.bps.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Statistik Terpadu 9PST)"