Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 000.8.3.2/6101/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Dukuh Kupang) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas
    2. Membawa Kartu berobat apabila pasien pernah berobat di puskesmas Dukuh Kupang
    3. ada keluarga yang mendampingi
    4. Membawa Surat keterangan dari Dokter tentang diagnosa sebelumnya (apabila pasiennya mempunyai riwayat penyakit dahulu).
    5. termasuk kasus gawat darurat

  • Prosedur
    1. Pasien dibawa keluarga erobat ke UGD Puskesmas Dukuh Kupang
    2. Petugas menangani kegawat daruratan pasien. sambil keluarga pasien mendaftarkan identitasnya
    3. Petugas melakukan observasi dan pemeriksaan lanjutan termasuk EKG dan laboratorium
    4. Petugas menentukan diagnosa dan terapi
    5. Apabila pasien tidak memerlukan rawat inap maka pasien dipulangkan dengan obat dan diminnta untuk kontrol
    6. Apabila pasien memerlukan rawat inap maka di rawat inap di Puskesmas Dukuh Kupang
    7. Apabila tidak memungkinkan, petugas menyampaikan kepada pasien/keluarga untuk rujukan ke Fasilitas kesehatan tingkat lanjut
    8. Petugas memulangkan/merawat inapkan/merujuk pasien tersebut sesuai dengan standar

30 Menit

NoJenis LayananTarif
1.Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar

2.Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Kunjungan Sore

3.Pelayanan Gawat Darurat di UGD

4.Perawatan Luka :


A. Rawat luka ringan


B. Rawat luka berat


C. Rawat luka Ganggren

5.Perawatan Luka Bakar :


A. Rawat luka bakar derajat I / regio ( kecil )

B. Rawat luka bakar derajat II / regio (sedang)

Pelayanan Gawat Darurat

1. Petugas : Hendra Gunawan 

2. Pusat SMS : - 

3. Hotline : 031-5677615 dan 081334932060 

4. Situs web : ......... 

5. Email : pkmdukuhkupang@gmail.com

6. instagram : @puskesmasdukuhkupang 

7. Tiktok : @puskesmas_dukuhkupang 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

 Facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"