Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7.2.13 / 0124.SP / 436.7.2.3.12 /2024

  1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Kesehatan Umum, Pelayanan Lanjut Usia, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak atau Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Prosedur Pelayanan Farmasi
    1. Pasien menuju ke Pelayanan Farmasi
    2. Pasien konfirmasi kehadiran dan menyebutkan identitas ke petugas Pelayanan Farmasi;
    3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi
    4. Petugas menyiapkan dan meracik obat
    5. Petugas Farmasi memanggil pasien dengan menggunakan aplikasi antrian e-health
    6. Pasien mendapatkan obat dan diberikan penjelasan oleh Petugas Farmasi.
    7. Setelah mendapatkan obat, pasien dipersilahkan pulang

  1. Non racikan 10 menit 
  2. Racikan 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi (Pemberian Obat sesuai dengan resep Dokter internal Puskesmas Ketabang)

1. Petugas Penanganan Pengaduan: 

    a. dr. Tanti Melania ;

   b. Nurul Fitri R., A.Md.Keb ;

   c. Novika N., A.Md.RMIK .

2. Hotline : 0831 4425 0099 NO KOMPONEN URAIAN 

3. Email : pkmketabang@gmail.com 

4. Instagram : puskesmasketabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"