Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan

  • Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    1. Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) , yang telah diisi, ditandatangani dan dibubuhi stempel
    2. Laporan omset untuk masa pajak yang akan dibayar, yang ditandatangani oleh yang berwenang

  • Prosedur Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    1. Wajib Pajak membawa SPTPD
    2. Verifikator mengecek kelengkapan berkas
    3. Analis pajak meneliti kesesuaian data dan dokumen apabila tidak lengkap dikembalikan ke Wajib Pajak
    4. Dilakukan Pemeriksaan dan Paraf Penilai Pemerintah
    5. Pemeriksaan dan paraf Kasubbid PDL I
    6. Wajib Pajak melakukan penginputan di pelayanan
    7. Petugas pelayanan mencetak SSPD
    8. Wajib Pajak menyetor Pajak di Bank Sumsel Babel

25 Menit

Biaya gratis / Tarif  berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Surat Setoran Pajak daerah (SSPD) untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan

Telepon        :  0711 352282

IG                  :  bapendakotapalembang

Pos - El         :  bapendapalembang@gmail.com

Laman           :  www.bppd.palembang,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan "