Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri;
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing- masing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon);
  7. Akta Kematian Orang Tua atau dokumen lain yang dipersamakan (jika sudah meninggal dunia);
  8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah atau dokumen lain yang dipersamakan (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidakmengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

<meta charset="utf-8" />15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SSW

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"