Pelayanan Lanjut Usia

No. SK: 400.7.2.13 / 0124.SP / 436.7.2.3.12 /2024

  • Persyaratan Pelayanan Usia Lanjut
    1. Nomor Antrian pada Pelayanan Lanjut Usia yang diambil dari antrian online ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran atau ekios
    2. Menunjukkan KK / KTP / Kartu BPJS (untuk yang faskes Puskesmas Ketabang) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS;
    3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan
    4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  • Pelayanan Usia Lanjut
    1. Pasien menunjukkan bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Lanjut Usia (berupa print dari e-kios / capture dari HP)
    2. Pasien melakukan konfirmasi kehadiran di e-kios / Front Office
    3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Lanjut Usia
    4. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Lanjut Usia
    5. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan
    6. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang di Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium
    7. Jika hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa perawatan pada pasien perlu dilakukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan), maka dokter akan membuatkan rujukan sesuai dengan hasil pemeriksaan
    8. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat;
    9. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / tindakan / rujukan dipersilahkan untuk pulang

  1. Pengkajian kesehatan dan pemeriksaan tanda vital
  2. Mengentri kedalam SIMPUS
  3. Dokter melakukan pemeriksaan dan konsultasi
  4. Melakukan tindakan (sesuai kondisi pasien) atau membuat rujukan
  5. Dokter menuliskan resep obat

  1. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Rp.20.000/Pasien
  2. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Kunjungan Sore Rp.25.000/Pasien
  3. Infus: a. Pemasangan Infus Rp.30.000/Tindakan b. Ganti Cairan Infus Rp.20.000/Tindakan
  4. Injeksi Intravena Rp.20.000/Tindakan
  5. Injeksi Intramuscular (IM) / Subcutaneous (SC) / Intra Cutaneus (IC) Rp.20.000/Tindakan
  6. Skin Test Rp.30.000/Tindakan
  7. Pengambilan Sampel Darah Rp.20.000/Tindakan
  8. Bandaging / Pemasangan bandage Rp.20.000/Tindakan
  9. Pelepasan / Pemasangan drain Rp.25.000/Tindakan
  10. Pemeriksaan untuk Penerbitan Surat Keterangan/Surat Pengantar: a. Sehat Rp.20.000/Orang; b. Kelahiran Rp.20.000/Orang; 11. ECG Rp.25.000/Pasien; 12. Home Care (Home Visit) Rp.50.000/Pasien
  11. Pelayanan Kesehatan Mata: a. Pemeriksaan Visus Mata Rp.20.000/Pasien; b. Tindakan Irigasi Mata (Trauma Kimia) Rp.30.000/Tindakan; c. Pengambilan Corpusalienum (Benda Asing) Rp.35.000/Tindakan;
  12. Pelayanan Kesehatan THT: a. Ekstraksi Serumen Rp.25.000/Pasien; b. Ekstraksi Benda Asing THT Rp.40.000/Pasien;
  13. Sirkumsisi dengan Alat Rp.215.000/Tindakan
  14. Insisi Abses Rp.30.000/Tindakan
  15. Ekstraksi Kuku Rp.40.000/Tindakan
  16. Ekstripasi Mata Ikan (Eksisi Clavus) Rp.70.000/Tindakan
  17. Hecting / Jahit Luka: a. 1-3 per Luka Rp.28.000/Luka b. Lebih dari 4 per Luka Rp.40.000/Luka c. Angkat / Lepas Jahitan Rp.20.000/Luka
  18. Bulektomi Rp.100.000/Tindakan
  19. Cross Insisi Rp.30.000/Tindakan
  20. Pelayanan Kegawat Daruratan: a. Pemeriksaan Kegawat Daruratan Rp.20.000/Pasien; b. Observasi UGD (per jam) Maks 6 Jam Rp.20.000/Pasien
  21. Tindakan Medik Gawat Darurat: Perawatan Luka Luar: a. Rawat luka ringan (Kecil < 5> 10 cm) Rp.30.000/Luka; d. Rawat luka gangren Rp.30.000/Luka; 
  22. Perawatan Luka Bakar: a. Rawat luka bakar derajat I / regio (kecil) Rp.40.000/Luka; b. Rawat luka bakar derajat II / regio (sedang) Rp.50.000/Luka; 
  23. Perawatan Kateter: a. Pasang Kateter / dower kateter Rp.20.000/Tindakan; b. Lepas Kateter Rp.20.000/Tindakan 
  24. Resustasi Jantung Paru Rp.30.000/Tindakan
  25. Pemeriksaan/Tindakan Kegawatdaruratan dengan Alat: a. Pemakaian Nebulizer (tanpa obat) Rp.25.000/Pasien
  26. Pelayanan terapi Oksigen: a. Pemakaian 1 jam Pertama Rp.30.000/Tindakan; b. Pemakaian per jam berikutnya Rp.5.000/Tindakan;
  27. Pemeriksaan Jenazah (termasuk penerbitan surat kematian) a. Pemeriksaan Jenazah Rp.27.500/Jenazah; b. Pemeriksaan Jenazah diluar jam kerja Rp50.000/Jenazah
  28. Pemeriksaan Kesehatan Haji dan Pengujian Kesehatan a. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Rp.200.000/Pasien; b. Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Rp.250.000/Pasien; c. Pemeriksaan Kesehatan untuk Pendidikan Rp.20.000/Pasien; d. Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Rp.20.000/Pasien
  29. Pelayanan Rujukan Kesehatan: a. Pelayanan Pra Rujukan Rp.30.000/Rujukan; b. Pelayanan Keperawatan Pendamping Rujukan Dalam Kota Surabaya Rp.30.000/Rujukan.

Pelayanan Pemeriksaan, Rujukan, dan Pengobatan

1. Petugas Penanganan Pengaduan: 

   a. dr. Tanti Melania 

   b. Nurul Fitri R., A.Md.Keb 

   c. Novika N., A.Md.RMIK 

2. Hotline : 0831 4425 0099 

3. Email : pkmketabang@gmail.com 

4. Instagram : puskesmasketabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lanjut Usia"