No. SK: KEP-60/KN/2023
Jumlah
objek yang
dimohonkan
Jangka waktu maksimal penyelesaian
Pemanfaatan Selain
pemanfaatan dan
Sewa Selain Sewa pemindahtanganan
1 s.d 5 Paling lambat
17 hari kerja
Paling lambat
44 hari kerja
Paling lambat
37 hari kerja
6 s.d. 10 Paling lambat
19 hari kerja
Paling lambat
46 hari kerja
Paling lambat
39 hari kerja
11 s.d.15 Paling lambat
21 hari kerja
Paling lambat
48 hari kerja
Paling lambat
41 hari kerja
dst. dengan
kelipatan
5 objek
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5
objek
Jumlah objek yang
dimohonkan
Jangka waktu maksimal
penyelesaian
Pemindahtanganan
Kendaraan: 1 s.d 10
Selain Kendaraan: 1. s.d 50 Paling lambat 33 hari kerja
Kendaraan: 11 s.d. 20
Selain Kendaraan: 51 s.d 100 Paling lambat 35 hari kerja
Kendaraan: 21 s.d. 30
Selain Kendaraan: 101 s.d 150
Paling lambat 37 hari kerja
dst. dengan kelipatan
10 kendaraan/50 objek selain
kendaraan)
Bertambah 2 hari kerja
setelah kelipatan 10
kendaraan/50 objek
selain kendaraan
Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari
kerja
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan
setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00
waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja
yang ditetapkan di lingkungan Kementerian
Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi
publik saat jam istirahat.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Catatan:
Dalam hal penilaian dilakukan atas:
a. BMD dan/atau kekayaan daerah;
b. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
c. barang yang akan menjadi BMD;
d. aset Badan Layanan Umum Daerah;
e. aset lembaga atau badan hukum non swasta
lainnya;
f. aset BUMN atau badan hukum yang di
dalamnya terdapat kepemilikan negara;
g. aset Persero di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri Keuangan dan aset
perseroan terbatas yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan anak perusahaan
persero sepanjang disetujui RUPS;
h. objek penilaian lainnya yang dimohonkan oleh
selain kementerian/lembaga,
pembiayaan pelaksanaan Penilaian dibebankan
pada anggaran Pemohon, dengan biaya maksimal
sebesar standar biaya masukan tahun berjalan
yang ditetapkan Menteri Keuangan.
laporan penilaian
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan
dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id
/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing
kantor DJKN yang memberikan pelayanan
terkait;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)
pada masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang
tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor vertikal DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang
dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke
nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store