No. SK: KEP-60/KN/2023
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. *)
*) jika tidak memerlukan Penilaian
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan
setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00
waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja
yang ditetapkan di lingkungan Kementerian
Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi
publik saat jam istirahat.
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id
/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing
kantor DJKN yang memberikan pelayanan
terkait;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)
pada masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang
tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang
dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI:
www.lapor.go.id;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store