Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. 1. Surat permohonan penjualan BMN; 2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang; 3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif; 4. Nilai Limit (apabila ada); 5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan. 6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi); 7. Kartu Identitas Barang (KIB); 8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya); 9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan; 10. Foto/gambar BMN yang akan dijual.

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. *) *) jika tidak memerlukan Penilaian Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.

1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN; f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang"