No. SK: KEP-60/KN/2023
5 Hari
Tidak dipungut biaya
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan.
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id
/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing
kantor DJKN yang memberikan pelayanan
terkait;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada
masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang
tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan:
www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke
nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store