Poli Anak

No. SK: 000.8.3.2/6101/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomer Antrian Pada Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Dukuh Kupang) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas
    3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
    4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosis pasien yang ingin disingkirkan (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  • Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Anak (berrupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Anak.
    3. Pasien menuju ke meja Triase Poli Anak untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Petugas
    4. Pasien Menuju Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
    6. Bidan melakukan imunisasi pada pasien sesuai dengan jadwal
    7. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien ke ruang Pelayanan Laboratorium.
    8. Apabila Dokter menyatakan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan rujukan cetak kepada pasien.
    9. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

20 Menit

NoJenis PelayananTarif
1. Pelayanan Kesehatan Anak :


A. Tindik


B. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak


C. Fototerapi


Pelayanan anak

1. Petugas : Hendra Gunawan 

2. Pusat SMS : - 

3. Hotline : 031-5677615 dan 081334932060 

4. Situs web : ......... 

5. Email : pkmdukuhkupang@gmail.com 

6. instagram : @puskesmasdukuhkupang

7. Tiktok : @puskesmas_dukuhkupang 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

 Facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Anak"