Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KTP Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi
  3. KK Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi
  4. Akta Kelahiran/Buku Nikah/dokumen yang dipersamakan atau bukti lain Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi
  5. Akta Kematian jemaah haji meninggal dunia
  6. Bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji
  7. Surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

<meta charset="utf-8" />15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji)

Petugas : EVA DWI KOMALA SARI, SP (Kasie Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kel. Wonorejo, Kec.Rungkut) Telepon : 031 - 8704755 Email : Kelurahan.wonorejo2022@gmail.com Instagram : @Kel_wonorejorungkut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji"