Penjualan Produk Statistik

No. SK: 0307064 tahun 2024

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, serta NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta.
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, serta NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta.
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online.
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian produk statistik pada Sistem Layanan Statistik (Silastik) online

  • Penjualan Publikasi
    1. Pengguna layanan mengakses Silastik
    2. Pengguna layanan memilih publikasi yang diperlukan.
    3. Petugas layanan menyiapkan softcopy publikasi yang diperlukan dan membuat file invoice serta mengirimkan kepada pengguna layanan.
    4. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai biaya pada invoice.
    5. Bendahara melakukan verifikasi pembayaran untuk pembayaran transfer dari pengguna layanan yang berdomisili di luar negeri.
    6. Petugas layanan mengirimkan kuitansi dan softcopy publikasi, di sisi lain pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan softcopy publikasi melalui Silastik.
    7. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan softcopy publikasi yang telah diterima.
    8. Petugas layanan memperbaiki softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan mengirimkannya kembali.
    9. Transaksi secara otomatis berstatus selesai setelah kuitansi dan softcopy publikasi dapat diunduh oleh pengguna layanan serta pengguna layanan dapat memberikan peringkat maupun umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan melalui Silastik.
  • Penjualan Data Mikro dan Peta Digital
    1. Pengguna layanan mengakses Silastik.
    2. Pengguna layanan memilih daftar wilayah dan variabel data mikro/peta digital yang diperlukan.
    3. Pengguna layanan layanan mengunggah/upload abstraksi penggunaan data.
    4. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan data dan daftar mikro/peta digital yang diperlukan. Jika telah sesuai, petugas menyiapkan data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan. Jika tidak sesuai, transaksi akan dibatalkan, pengguna layanan dapat membuat transaksi baru.
    5. Petugas layanan membuat dan mengirimkan file contoh data, invoice, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) kepada pengguna layanan.
    6. Pengguna layanan memeriksa contoh data yang diberikan oleh petugas.
    7. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai biaya pada invoice melalui kode billing pada aplikasi simponi, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri dan transfer dan mengirimkan bukti pembayaran melalui Silastik, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri.
    8. Pengguna layanan mengirimkan 2 (dua) rangkap SPPD asli yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00, dapat berupa file digital atau tercetak. Untuk file digital dapat diunggah melalui Silastik, sementara file tercetak dapat dikirimkan ke kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo (Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo).
    9. Petugas layanan mengirimkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital melalui Silastik dan pengguna layanan mengunduh kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital melalui Silastik.
    10. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap file kuitansi, data mikro dan/atau peta digital yang telah diterima.
    11. Petugas memperbaiki data mikro dan/atau peta digital jika terdapat kesalahan dan mengirimkannya kembali kepada pengguna layanan.
    12. Transaksi akan otomatis tertutup ketika sudah tidak ada revisi data mikro/peta digital.
    13. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui Silastik.

Pengguna layanan akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.30 – 17.00 wita (Senin-Jumat) kecuali hari libur dan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Softcopy publikasi BPS, Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik

  1. Pengaduan Langsung :
    Kotak saran & pengaduan di kantor BPS Provinsi
  2. Website :
    https://s.bps.go.id/pengaduan_gorontalo
    https://lapor.go.id
    https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/
  3. E-mail :
    pengaduan7500@bps.go.id
  4. Media Sosial :
    Instagram: @bps_gorontalo
    Facebook: BPS Provinsi Gorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik"