No. SK: 0307064 tahun 2024
Pengguna layanan akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.30 – 17.00 wita (Senin-Jumat) kecuali hari libur dan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.
Softcopy publikasi BPS, Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store