Pelayanan Persalinan Normal 24 Jam

  1. Pasien membawa kartu KIS / BPJS
  2. Pasien memawa kartu keluarga
  3. Pasien membawa KTP
  4. Identitas diri di kartu KIS / BPJS harus sesuai dengan KK atau KTP

  1. Pasien datang
  2. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan anamnesa pasien
  4. Petugas melakukan pelayanan persalinan sesuai kebutuhan dan sesuai SOP
  5. Petugas menetapkan diagnose dan rencana perawatan
  6. Bisa ditangani

Waktu pelayanan dilakukan selama 30 menit – 24 Jam

Anamnesa                         :     5 Menit

- Pemeriksaan                     :    10 Menit

- KIE                                    :     5 Menit

* Pelayanan Persalinan pada FASE AKTIF    :

- Kala I                                 :     7 Jam

- Kala II                                :     2 Jam

- Primigravida                     :     2 Jam

- Multigravida                      :    1 Jam

- Kala III                              :     3 Jam

- Rujukan Eksternal             :    10 Menit






-Gratis untuk pasien KIS/BPJS sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023

Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan

WhatsApp : 089684581306 

IG : puskesmaspembina 

Google : Puskesmas Pembina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Normal 24 Jam"