Poli PKPR

No. SK: 000.8.3.2/6101/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomer Antrian Pada Poli PKPR yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Dukuh Kupang) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
    3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
    4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosis pasien yang ingin disingkirkan (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  • Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli PKPR (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan PKPR
    3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan PKPR
    4. Pasien Menuju Dokter Umum untuk memeriksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Apabila pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien ke ruang Pelayanan Laboratorium.
    6. Apabila dokter menyatakan bahwa pasien mendapat rujukan atau surat keterangan sehat untuk menikah maka petugas akan memberikan rujukan cetak/ surat keterangan kepada pasien.
    7. Setelah pasien sudah mendapatkan rujukan/ surat keterangan bisa pulang.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PKPR

1. Petugas : Hendra Gunawan 

2. Pusat SMS : - 

3. Hotline : 031-5677615 dan 081334932060 

4. Situs web : ......... 

5. Email : pkmdukuhkupang@gmail.com 

6. instagram : @puskesmasdukuhkupang

7. Tiktok : @puskesmas_dukuhkupang 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli PKPR"