Konsultasi Statistik

No. SK: 0307064 tahun 2024

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Gorontalo.
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
    4. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
    2. Pengguna layanan memiliki nomor whatsapp.
    3. Pengguna layanan memiliki aplikasi web browser untuk dapat masuk ke website.

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo.
    2. Pengguna layanan mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil oleh petugas pendaftaran.
    3. Pengguna layanan menemui petugas pendaftaran dan menyerahkan kartu identitas.
    4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
    5. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan..
    6. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
    7. Pengguna layanan dapat lanjut pada jenis layanan yang lainnya jika diperlukan.
    8. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di petugas pendaftaran.
    9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan mengisi survei kepuasan kemudian pulang.
  • Layanan online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui percakapan online (email, whatsapp, video conference, ataupun melalui silastik).
    2. Jika melalui video conference maka pengguna layanan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jika melalui Silastik maka pengguna layanan membuat transaksi konsultasi statistik.
    3. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
    4. Pengguna layanan dapat lanjut pada jenis layanan yang lainnya jika diperlukan.
    5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik.

  • Layanan Offline
    Pengguna layanan akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.00 – 15.30 wita (Senin-Jumat) kecuali hari libur dan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.
  • Layanan Online
    Pengguna layanan akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.00 – 15.30 wita (Senin-Jumat) kecuali hari libur dan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap. Khusus untuk konsultasi melalui whatsapp dan video conference pengguna layanan dapat mengakses layanan selama 24 jam sesuai dengan kesepakatan bersama

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

  1. Pengaduan Langsung :
    Kotak saran & pengaduan di kantor BPS Provinsi
  2. Website :
    https://s.bps.go.id/pengaduan_gorontalo
    https://lapor.go.id
    https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/
  3. E-mail :
    pengaduan7500@bps.go.id
  4. Media Sosial :
    Instagram: @bps_gorontalo
    Facebook: BPS Provinsi Gorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.bps.go.id/lakustik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"