Permohonan Informasi Publik

  1. a. Permohonan perorangan/masyarakat umum: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa
  2. b. Permohonan atas nama Lembaga: fotokopi KTP atas nama pengadu, fotokopi akta pendirian organisasi atau Lembaga, dan surat kuasa dari Lembaga yang bermaterai
  3. c. Mengisi form permohonan informasi yang diperoleh secara luring maupun daring di laman kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpkw11 atau melalui surel bpk.wil11@kemdikbud.go.id

  1. Permohonan informasi publik ke BPK Wilayah XI dapat disampaikan secara langsung, maupun tidak langsung melalui surat elektronik maupun surat melalui Pos. Adapun borang permohonan informasi dapat diunduh melalui laman (kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpkwil11) dan email ke bpk.wil11@kemdikbud.go.id. Untuk menjamin permintaan informasi publik sesuai dengan tujuan permintaan, pemohon menyertakan materai Rp.10.000 untuk ditandatangani dalam borang pernyataan permohonan informasinya
  2. Borang yang telah diisi, dan kelengkapan persyaratan permintaan informasi public sesuai dengan Standar Layanan PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI diserahkan kepada Tim PPID melalui petugas front desk yang menindak lanjuti ke Tim PPID
  3. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan informasi public telah dicatat dalam buku register permintaan informasi publik
  4. Jika persyaratan tidak lengkap, pemohon informasi dapat menyerahkan perbaikan permintaan informasi public dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima pemohon informasi publik
  5. PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak persyaratan permintaan informasi public dinyatakan lengkap.
  6. Dalam hal penolakan permintaan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian informasi, PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi

Permohonan informasi publik adalah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan informasi publik dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi Publik

1. Aspirasi, pengaduan, dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI

Alamat: Jl. Majapahit No. 141-143, Trowulan, 61362, Mojokerto.

 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

Email: bpk.wil11@kemdikbud.go.id

 

3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR!

SMS ke 1708

Website: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"