Konsultasi Statistik

No. SK: 36716.002.01/01/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST), kemudian menyampaikan konsultasi data secara jelas
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku
    2. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
    3. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan
    4. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital datang langsung jika akan melakukan pembelian data yang langsung dilayani

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi produk dan kegiatan statistik BPS

https://pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"