Layanan Konsultasi Gizi

No. SK: 400.7.2.13/A.SP.01.019.01/436.7.2.3.9/2024

  1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Lidah Kulon) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum/ Poli KIA (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum/ Pelayanan KIA.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum/ Bidan KIA.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter membuatkan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Gizi.
  6. Dokter merujuk ke Pelayana Konseling.
  7. Apabila petugas menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka pasien akan mendapatkan rujukan dari Dokter.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan terapi gizi/ rujukan bisa pulang.

30 Menit

Konsultasi Rp. 2500 per pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

Petugas Pengaduan : Futuh Rabitha Hasya, S.Psi

 Hotline : 085880077943

 Email : pkmlidahkulon@gmail.com

 Instagram: @pkm_lidahkulon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Gizi"