Pelayanan DDTK

No. SK: 400.7.2.13/A.SP.01.019.01/436.7.2.3.9/2024

  1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Lidah Kulon) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Pengantar dari Posyandu/ TK
  4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli KIA (berupa print dari e-kios/ capture dari HP)
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA
  3. Pasien menuju ruang pelayanan KIA untuk di cek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan KIA
  4. Pasien menuju ke Dokter PJ KIA untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan
  5. Pasien dilakukan skrining denver oleh Bidan KIA
  6. Hasil skrining dilaporkan ke Dokter PJ KIA untuk dilakukan evaluasi apakah dirujuk/ diobservasi ulang pekan depan
  7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

Petugas Pengaduan : Futuh Rabitha Hasya, S.Psi

 Hotline : 085880077943

 Email : pkmlidahkulon@gmail.com

 Instagram: @pkm_lidahkulon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan DDTK"