Pelayanan Rekomendasi Ijin Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan/Atau Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

  1. Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 (dua) tahun;
  2. Laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar;
  4. Hasil tingkat pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan sehat pada 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Anggaran dasar Koperasi;
  6. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
  7. Mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa;
  8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  9. Anggota paling sedikit 100 (seratus) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan Kantor Cabang;
  10. Modal Kerja paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  11. Rencana Kerja Jaringan Pelayanan Kantor Cabang paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen:
  12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP/KSPPS; dan
  14. Sertifikat kompetensi calon kepala Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP/KSPPS.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan/atau Kantor Kas

Pemberi aduan menyampaikan aduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan/Atau Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam"