Pelayanan Rekomendasi Merek

  1. Permohonan rekomendasi merk
  2. Fotocopi KTP (warga Kabupaten Klaten)
  3. Fotocopy NIB
  4. Cetak foto produk
  5. Print out gambar merk
  6. Surat Kuasa sebagai dari PT/Organisasi apabila Merek bukan milik perseorangan.
  7. Surat Kuasa bermaterai (apabila yang hadir bukan pemilik KTP)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Merek

Pemberi aduan menyampaikan aduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Merek"