No. SK: 27/SK-17.18/I/2024
Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 5 hari
dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil
produk layanan
Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif
atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
(luas tanah x zona nilai tanah/1.000)+50.000
Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi WhatsApp
0822-6061-6463 atau pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertipikat yang telah dibalik nama ke pemegang hak yang baru
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung;
2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang;
3. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung via : 1) Pengaduan online
a) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
b) Medsos:
- Instagram : @kantahkabkepahiang
- FB : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang
- Twitter: @KantahKepahiang
c) SMS melalui Nomor 0822-6061-6463
d) WhatsApp melalui Nomor 0822-6061-6463
e) Email melalui: kantahkepahiang@gmail.com
2) Pengaduan langsung
a) Kotak pengaduan;
b) Loket pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store