Peralihan Hak Jual Beli (Balik Nama)

No. SK: 27/SK-17.18/I/2024

  1. Surat permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (formulir bisa diminta diloket atau bisa di download pada aplikasi whatsApp 0822-6061-646
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan (formulir bisa diminta di loket);
  3. Asli sertipikat yang akan balik nama
  4. Akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
  5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan tidak melebihi batas maksimum kepemilikan tanah yang disaksikan sekurang-kurangnya 2 orang (formulir bisa diminta diloket);
  6. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apbila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  7. Fotokopi NPWP;
  8. Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan terakhir jika telah melakukan perubahan serta pengesahan badan hukum yang tepat, dicocokkan oleh prtugas loket;
  9. Izin pemindahan hak apabila didalam sertipikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut tidak boleh dipindahkan jika telah diperoleh izin dari pejabat yang berwenang;
  10. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
  11. Cetakan e-billing PPh dan bukti bayar PPh yang telah tervalidasi;
  12. Bukti setor BPHTB yang telah tervalidasi (lembar ketiga BPHTE warna kuning).

  1. Pelayanan peralihan hak jual beli (Balik nama) dapat menggunakan layanan One day service yang dilakukan setiap rabu;
  2. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang untuk mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang (formulir bisa diminta diloket atau bisa di download pada aplikasi whatsApp 0822-6061-6463)dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  3. Pemohon mengambil Nomor antrian untuk menuju ke loket;
  4. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menunggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  5. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  6. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (Surat perintah setor) makan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  7. Apabila berkas lengkap, pemohon diarahkan ke loket LIPAT (Loket Ploting Cepat) untuk dilakukan ploting bidang;
  8. Loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (surat perintah setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  9. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/mesin EDC/kantor pos (maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dari pemohon harus mendaftar kembali;
  10. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket;
  11. Pemohon menerima surat tanda terima dokumen (STTD);
  12. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan;
  13. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa STTD (surat tanda terima dokumen) dan petugas loket memberikan sertipikat yang telah di balik nama.

Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 5 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan

Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. (luas tanah x zona nilai tanah/1.000)+50.000 Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi WhatsApp 0822-6061-6463 atau pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat yang telah dibalik nama ke pemegang hak yang baru



1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung;

2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang;

3. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung via :      1) Pengaduan online

        a) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

       b) Medsos:

           - Instagram : @kantahkabkepahiang 

           - FB : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang 

           - Twitter: @KantahKepahiang 

           c) SMS melalui Nomor 0822-6061-6463 

           d) WhatsApp melalui Nomor 0822-6061-6463 

           e) Email melalui: kantahkepahiang@gmail.com 

2) Pengaduan langsung 

a) Kotak pengaduan; 

b) Loket pengaduan.






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Jual Beli (Balik Nama)"