No. SK: 800/341/PKM-NGS/SK/IV/2023
15 - 45 menit
1. Gratis bagi pasien JKN
2. Pasien umum dikenakan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp. 20.000 sesuai Perwako Palembang No. 1 tahun 2023
Konseling pra & pasca test HIV & IMS, perawatan, dukungan & pengobatan HIV dan IMS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePromosi Kesehatan