Pelayanan Pengajuan Kartu Istri +/ Kartu Suami

No. SK: 050/79/416-201/2024

  • Persyaratan pengajuan kartu Istri / kartu Suami :
    1. Scan SK CPNS
    2. Scan SK PNS
    3. Scan Buku Nikah
    4. Soft file Foto Istri +/ Suami format jpg maks. 500kb
    5. Isian Form Laporan Pernikahan yang dapat di download di aplikasi pagarsatu

  • Sistem,Mekanisme,Prosedur
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah berdasarkan database kepegawaian memberitahukan kepada pegawai terkait rencana usulan karis / karsu kepada pegawai yang belum mempunyai kartu istri atau kartu suami
    2. Operator kepegawaian membuat bendel usulan kartu istri / kartu suami melalui aplikasi di alamat website https://pagarsatu.mojokertokab.go.id
    3. Pegawai yang bersangkutan melakukan upload kelengkapan (persyaratan) melalui aplikasi pagar satu
    4. Operator kepegawaian melakukan validasi terhadap dokumen kelengkapan yang di upload
    5. Apabila seluruh dokumen valid dan dinyatakan lengkap maka operator kepegawaian membuat surat pengantar usulan yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Mojokerto) dengan tembusan Kepala BKPSDM)

1 (satu) hari kerja (di internal PD)

Tidak dipungut biaya

Kartu istri +/suami

Email : subbagumum.bappedakabmr@gmail.com

Telp. 0321 – 321262

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Kartu Istri +/ Kartu Suami"