Pelayanan kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Tenaga Listrik

  • Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas tenaga Listrik
    1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTDD) yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel
    2. Laporan Omset untik masa pajak yang akan dibayar, yang ditandatangani oleh yang berwenang

  • Prosedur Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Tenaga Listrik
    1. Wajib Pajak membawa SPTPD
    2. Verifikator mengecek kelengkapan berkas
    3. Analis Pajak meneliti kesesuain data dan dokumen apabila tidak lengkap dikembalikan lagi ke Wajib Pajak
    4. Berkas Lengkap dilakukan pemeriksaan dan paraf penilai pemerintah
    5. Pemeriksaan dan paraf Kasubbid PDL I
    6. Wajib Pajak melakukan penginputan di pelayanan
    7. Petugas pelayanan mencetak SSPD
    8. Wajib Pajak menyetor Pajak di Bank Sumsel Babel

25 Menit

Biaya Gratis / Tarif Berdasarkan Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2023tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk PBJT Atas Tenaga Listrik

Telepon    :  0711 - 352282

IG             :  bapendakota palembang

Pos - El    :  bapendapalembang@gmail.com

Laman      :  www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Tenaga Listrik "