Pelayanan Pengajuan Pensiun

No. SK: 050/79/416-201/2024

  • Persyaratan pengajuan pensiun :
    1. Permohonan Pengajuan Cuti selambat- lambatnya 13 bulan sebelum TMT Cuti
    2. Mengisi form DPCP (blanko dapat di unduh di https://bit.ly/FORM_DPCP_PENSIUN
    3. Scan SK CPNS
    4. Scan SPMT
    5. Scan SK PNS
    6. Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    7. Scan Taspen
    8. Scan Karpeg
    9. Scan Kartu Istri / Kartu Suami
    10. Scan Buku Nikah
    11. Scan KK
    12. Scan KTP Ahli Waris
    13. Soft File Pas Foto 3x4 (6 lembar) format jpg
    14. Scan Penilaian SKP 2 tahun terakhir
    15. Scan Ijasah

  • Sistem,Mekanisme,Prosedur
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah berdasarkan database kepegawaian memberitahukan kepada pegawai terkait rencana usulan pensiun
    2. Operator kepegawaian membuat bendel usulan pensiun melalui aplikasi di alamat website https://pagarsatu.mojokertokab.go.id
    3. Pegawai yang bersangkutan melakukan upload kelengkapan (persyaratan) melalui aplikasi pagar satu
    4. Operator kepegawaian melakukan validasi terhadap dokumen kelengkapan yang di upload
    5. Apabila seluruh dokumen valid dan dinyatakan lengkap maka operator kepegawaian membuat surat pengantar usulan pensiun yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Mojokerto) dengan tembusan Kepala BKPSDM)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti

Email : subbagumum.bappedakabmr@gmail.com

Telp. 0321 – 321262

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Pensiun "