Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang di instalasi gawat darurat
  2. Pasien diperiksa oleh perawat dan dokter
  3. Keluarga pasien mendaftar ke TPPRI
  4. Pasien rawat jalan mengambil obat dan setelah itu diperbolehkan pulang
  5. Pasien rawat inap menunggu untuk diambil pemeriksaan penunjang
  6. setelah hasil pemeriksaan selesai, pasien menunggu konsul dari dokter spesialis
  7. pasien diantar ke ruang rawat inap

SETIAP HARI = 24 JAM

Peraturan Pemerintah No 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Instalasi Gawat Darurat, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif, Pelayanan Bedah Central

1. KOTAK SARAN

2. RUANG PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"