Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Jasa Parkir

  • Pelayanan Kepada Wajib Pajak untuk PBJT Atas Jasa Parkir
    1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diisi, ditandatangani dan dibubuhi stempel
    2. Laporan Omset untuk masa pajak yang akan dibayar, yang ditandatangani oleh yang berwenang

  • Prosedur Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas jasa Parkir
    1. Wajib Pajak membawa SPTPD
    2. Verifikator mengecek kelengkapan berkas
    3. Kl berkas dinyatakan lengkap, oleh Analis pajak diteliti kesesuaian data dan dokumen . Apabila tidak lengkap dikembalikan lagi ke Wajib Pajak .
    4. Dari Analis Pajak ke pemeriksaan dan paraf penilai Pemerintah
    5. Pemeriksaan dan paraf Kasubbid PDL I
    6. Wajib Pajak melakukan penginputan di pelayanan
    7. Petugas Pelayanan mencetak SSPD
    8. Wajib Pajak menyetor pajak di Bank Sumsel Babel

25 Menit

Pajak Daerah disetorkan ke Kas Daerah Kota Palembang melalui Bank Sumsel Babel 

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk PBJT Ata Jasa Parkir

Telepon    :    0711  -  3522852

IG             :   bapendakotapalembang

Pos - El     :   bapendapalembang@gmail.com 

Laman       :   www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Jasa Parkir "