Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang, rujukan dari poliklinik atau IGD
  2. Pasien masuk ruang rawat inap
  3. Dilakukan Pemeriksaan Penunjang
  4. Melakukan pembayaran (Bagi Pasien Umum)
  5. Pasien pulang setelah mendapat hasil pemeriksaan dari dokter yang menangani

jangka waktu di rawat inap 2-7 hari

peraturan pemerintah daerah no 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Ruang Penyakit Dalam, Ruang Bedah, Ruang Safir, Ruang NICU/PICU, Ruang Kalimaya, Ruang Berlian, Ruang Mutiara/Anak, Ruang

1. kotak saran

2. ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"